Sabtu, 27 September 2025
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Desa dan Kelurahan
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Desa dan Kelurahan
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial
No Result
View All Result
Pemerintah Kabupaten Kuningan
No Result
View All Result

Sinergi Bea Cukai Dan Pemda Kuningan Gencarkan Sosilisasi Rokok Ilegal

by master
23 Mei 2022
in Daerah
Sinergi Bea Cukai Dan Pemda Kuningan Gencarkan Sosilisasi Rokok Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

KUNINGAN – Sebagai upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Cirebon dan Pemda Kabupaten Kuningan melalui Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Kuningan melaksanakan  Sosialisasi dan Ketentuan Pita Cukai Ilegal pada Rokok dan Tembakau.

Sosialisasi ini diikuti oleh Asosiasi Petani Tembakau Indonesia  (APTI) Kuningan, dan  Kasi Trantib Kecamatan Se-Kabupaten Kuningan.  di Aula BJB Cabang Kuningan, Senin (23/05/2022). Hadir Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Aries Susandi, ST.M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Ukas Suharfaputra, MP, dan jajaran dari Bea Cukai Cirebon, dan lainnya.

Sekda Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.SI menuturkan, melalui sosilisasi dan pembinaan ketentuan dibidang cukai, dengan pemahaman yang benar  terkait peraturan perundang-undangan dibidang cukai. Diharapkan  masyarakat dapat mengidentifikasi legalitas atas barang-barang kena cukai yang beredar ditengah masyarakat.

Selain itu pembinaan ini, dikatakan Sekda Dian,  bermanfaat pula untuk mendukung penegakan hukum dalam rangka pemberatasan barang kena cukai illegal khususnya pada rokok dan tembakau.

“Dalam jangka panjang, barang kena cukai illegal pada rokok dan tembakau akan berkurang,  bahkan menghilang dari peredaran. Sehingga  barang-barang yang dikonsumsi  oleh masyarakat  khususnya rokok dan tembakau terjamin legalitasnya dan keamanannya,” terangnya.

Sekda Dian menjelaskan, ketika banyak sekali ditemukan  peredaran rokok dan tembakau  illegal di pasaran baik berskala besar maupun kecil akan berdampak dan berpengaruh terhadap pendapatan negara di bidang cukai. Akhirnya akan berdampak juga  terhadap menurunnya sektor pertumbuhan perekonomian dan pemabangunan bagi masyarakat pada umumnya.

Selanjutnya Mei Hari Sumarna, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon, memberikan  materi  Sosialisasi Barang Kena Cukai  Hasil Tembakau. Ia menerangkan Rokok Ilegal adalah rokok impor/rokok produksi dalam negeri yang  berada di peredaran bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran  tetapi tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Bagi  yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007.

Adapun jenis-jenis Rokok Ilegal, menurut UU tersebut, disebutkan Mei Hari, diantaranya Rokok tanpa dilekati pita cukai (Rokok Polos), Rokok menggunakan pita cukai palsu, Rokok menggunakan pita cukai bekas, Rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dan Rokok       menggunakan pita cukai yang tidak sesuai golongannya. (IKP/DISKOMINFO)

Related Posts

Bupati Dian Motivasi Siswa SMAN 2: Pemimpin Sejati Lahir dari Sifat, Sikap, dan Teladan

Bupati Dian Motivasi Siswa SMAN 2: Pemimpin Sejati Lahir dari Sifat, Sikap, dan Teladan

26 September 2025
88 Tenaga Kesehatan dan Fungsional Umum Terima SK BLUD Puskesmas Kuningan

88 Tenaga Kesehatan dan Fungsional Umum Terima SK BLUD Puskesmas Kuningan

26 September 2025
Ribuan Warga di Lima Kecamatan Terima KKS PKH dan BPNT

Ribuan Warga di Lima Kecamatan Terima KKS PKH dan BPNT

26 September 2025
ESQ Training Kuatkan Peran Ibu sebagai Leader Behind the Scene

ESQ Training Kuatkan Peran Ibu sebagai Leader Behind the Scene

25 September 2025
Next Post
Kuningan Optimis Raih Juara Kampung KB Terbaik Tingkat Provinsi Jabar

Kuningan Optimis Raih Juara Kampung KB Terbaik Tingkat Provinsi Jabar

  • Tradisi Babarit, Doa Bersama di Milangkala Kuningan

    Bupati Kuningan Umumkan Penundaan Acara Karnaval Budaya Hari Jadi Ke-527 Kabupaten Kuningan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gagah, Domba Kuningan Masuk Final Seni Ketangkasan Domba Garut Piala Presiden, kalahkan Ribuan Peserta Kualifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tour de Linggarjati Kuningan, Inilah Deretan Juara Hari Pertama!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembalap Iran Elahe: Tour de Linggarjati 2025 Jadi Pengalaman Istimewa

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Tertunda, Karnaval Budaya Harjad Kuningan akan Digelar 5 Oktober

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Sosial

© 2025, SITUS RESMI PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN.
DIKELOLA OLEH DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KUNINGAN
JALAN ARUJI KARTAWINATA NO.15 KUNINGAN 45511,TELP/FAX.(0232)-871142, E-MAIL : INFO@KUNINGANKAB.GO.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Desa dan Kelurahan
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial

© 2022 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan