CIAWIGEBANG- Ribuan warga Desa Cikubangmulya, Kecamatan Ciwigebang, nampak sumringah. Hal itu, setelah Wakil Bupati Kuningan, H. M. Ridho Suganda, SH., M.Si., secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada perwakilan warga, di Halaman Kantor Pemdes setempat, Kamis (2/2/2023).
Diketahui, sertifikat tanah yang diserahkan berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan. Wajah bahagia terpancar dari para penerima sertifikat, sebab menjadi bukti pengakuan hak milik tanah sekaligus kepastian hukum status tanah milik warga.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Desa Cikubangmulya, Enah Jaenah mengatakan, jumlah sertifikat tahap pertama yang disalurkan berjumlah 1.000 bidang dari total keseluruhan sebanyak 2.649 bidang tanah. Sedangkan sisanya, akan dibagikan di tahap berikutnya menunggu jadwal dari Kantor Pertanahan Kab. Kuningan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Pemkab Kuningan yang telah memfasilitasi berbagai program Pemdes Cikubangmulya, khususnya Program PTSL. Dan kepada jajaran ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, terima kasih sudah merelaisasikan keinginan masyarakat kami memiliki sertifikat kepemilikan tanah. Ini merupakan kebahagian bagi saya pribadi, diujung masa bakti saya sebagai kepala desa,” ujar Enah.
Kepada warga penerima sertifikat, Enah berpesan, agar dapat menjaga dan merawat sertifikat tanah yang dimiliki, dan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya.
Senada Kades Cikubangmulya, Wakil Ketua Bidang Yuridis Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan H. Ibnu Hajar, juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak dan masyarakat yang telah turut pro aktif dalam menyukseskan pelaksanaa Program PTSL di Desa Cikubangmulya.
“Alhamdulillah, pelaksanaan PTSL di Desa Cikubangmulya dapat diselesaikan dengan baik dan lancar. Pada awalnya Desa Cikubangmulya tidak masuk dalam program PTSL, namun berkat kegigihan Bu Kades dan Pak Camat yang terus berkoordinasi, akhirnya dipertengahan tahun dari kuota 75.000 bidang, mendapat tambahan sebanyak 15.000 bidang. Dan Desa Cikubangmulya mendapat kuota 2 ribu lebih,” terang Ibnu.
Sementara, Wakil Buputi Kuningan mengatakan, Program PTSL merupakan upaya pemerintah membantu masyarakat untuk mendapatkan legalitas. Artinya, bahwa legalitas itu sebagai pengakuan hak milik perorangan atas tanah, sehingga siapapun tidak bisa mengakui, apalagi mengambil hak milik, termasuk keluarga, kecuali diwariskan.
Dengan dimilikinya sertifikat tanah, masyarakat bisa mendapatkan perlindungan hukum sekaligus bisa menambah nilai jual tanah, dan bisa dimanfaatkan untuk menjadi penambah modal usaha, serta meminimalisir risiko perselisihan dengan orang lain.
“Disimpan dengan baik sertifikatnya. Silahkan difoto kopi untuk duplikat, karena hal ini sebagai antisipasi bersama, agar tidak ada pihak lain yang menyalahgunakan. Semoga sertifikat ini berkah dan bermanfaat sebagaimana mestinya,” ucap Wabup.
Turut hadir pada acara tersebut, Camat Ciawigebang, M. Solihin, S.Sos., M.Si., beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Ciawigebang, para Kepala Desa se Kecamatan Ciwigebang, BPD, LPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda Desa Cikubangmulya, serta masyarakat setempat. (Bid IKP/DISKOMINFO)