Kamis, 9 Oktober 2025
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Desa dan Kelurahan
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Desa dan Kelurahan
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial
No Result
View All Result
Pemerintah Kabupaten Kuningan
No Result
View All Result

Surat Edaran Bupati Mengenai Pelaksanaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Situasi Pandemi Covid-19

by Webmaster
19 Desember 2020
in Daerah
Share on FacebookShare on Twitter

Kuningan ,- Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH. mengeluarkan Surat Edaran kepada Camat dan Kepala Desa/Kelurahan se-Kabupaten Kuningan tentang Pelaksanaan Natal dan Kegiatan Pergantian Tahun Baru 2021 di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 (Corona) di Kabupaten Kuningan.

Surat Edaran tersebut menjelaskan mengenai antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi virus covid-19 (Corona) bersamaan dengan pelaksanaan Natal dan Kegiatan Pergantian Tahun Baru 2021, sesuai dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 86 tahun 2020 tentang Perubahan keenam atas peraturan Bupati Kuningan nomor 47 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 443.1/3353/Huk tentang tindak lanjut penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID19) Kabupaten Kuningan. Isi Surat Edaran tersebut menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan untuk memperhatikan hal-hal diantaranya sebagai berikut:

  1. Bagi masyarakat Kristiani yang akan melaksanakan ibadah Natal agar:
  • Untuk menghindari kerumunan masa, pelaksanaan ibadah Natal dilaksanakan di gereja-gereja terdekat dengan jumlah jamaah yang hadir maksimal 50% dari kapasitas tempat ibadah dan diwajibkan melaksanakan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga Jarak (physical distancing).
  • Kepada pengelola tempat ibadah agar menyediakan Fasilitas seperti masker, handsanitizer, tempat cuci tangan dan tisu.
  • Melakukan kunjungan/silaturahmi dan ucapan selamat melalui media sosial demi mencegah terjadi penyebaran covid-19 yang tak terkendali
  • Sebelum dan sesudah pelaksanaan ibadah Natal, agar tempat pelaksanaan ibadah dilakukan penyemprotan (Desinfeksi)
  1. Untuk menyambut pergantian Tahun Baru 2021:
  • Tidak diperbolehkan melaksanakan/melakukan kegiatan perayaan pergantian tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan massa, melainkan perayaan tahun baru diisi dengan kegiatan Do’a bersama yang bisa dilakukan di rumah masing-masing atau di tempat-tempat ibadah dengan jumlah jamaah maksimal 50% dari kapasitas ruangan/tempat ibadah, dan tetap memperhatikan serta menerapkan protokol kesehatan.
  • Kepada para Camat, Kepala Desa/Lurah, agar melakukan edukasi serta pengawasan untuk memastikan tidak adanya kerumunan masa di wilayahnya, dan juga mendisiplinkan tamu atau pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan Covid-19.
  • Bagi usaha restoran, pariwisata serta jasa lainnya dapat melakukan kegiatan dengan tetap mematuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan.

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan, bersama TNI, Polri, dan tim gugus tugas penegakan disiplin tertib kesehatan dan kemanan, akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Untuk lebih lengkapnya berikut isi Surat Edaran Bupati Kuningan yang dapat di unduh di link di bawah ini. (BID/IKP/DISKOMINFO).

 

Related Posts

PORSENITAS Dan Pameran Produk unggulan KUNCI BERSAMA Resmi di Buka, Indramayu Jadi Tuan Rumah Gelaran KE 12

Porsenitas di Indramayu, Bupati Dian: Wujud Semangat Kebersamaan dan Kolaborasi antar Daerah

8 Oktober 2025
PORSENITAS Dan Pameran Produk unggulan KUNCI BERSAMA Resmi di Buka, Indramayu Jadi Tuan Rumah Gelaran KE 12

PORSENITAS Dan Pameran Produk unggulan KUNCI BERSAMA Resmi di Buka, Indramayu Jadi Tuan Rumah Gelaran KE 12

8 Oktober 2025
Panen Perdana Demplot Ubi Jalar: BAKTI TASKIN Dorong Kemandirian Pangan dan Kesejahteraan Petani

Panen Perdana Demplot Ubi Jalar: BAKTI TASKIN Dorong Kemandirian Pangan dan Kesejahteraan Petani

7 Oktober 2025
Lepas Kontingen Porsenitas dan Pornas, Bupati Dian : Pantang Menyerah, Kendati Ditengah Kerterbatasan

Lepas Kontingen Porsenitas dan Pornas, Bupati Dian : Pantang Menyerah, Kendati Ditengah Kerterbatasan

6 Oktober 2025
Next Post

Bupati Buka Rapim Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kab.Kuningan

  • Pasar Ciputat Kini Pangling, Bupati Dian Optimis Dongkrak Omzet Pedagang

    Pasar Ciputat Kini Pangling, Bupati Dian Optimis Dongkrak Omzet Pedagang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gagah, Domba Kuningan Masuk Final Seni Ketangkasan Domba Garut Piala Presiden, kalahkan Ribuan Peserta Kualifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tour de Linggarjati Kuningan, Inilah Deretan Juara Hari Pertama!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Tertunda, Karnaval Budaya Harjad Kuningan akan Digelar 5 Oktober

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembalap Iran Elahe: Tour de Linggarjati 2025 Jadi Pengalaman Istimewa

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Sosial

© 2025, SITUS RESMI PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN.
DIKELOLA OLEH DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KUNINGAN
JALAN ARUJI KARTAWINATA NO.15 KUNINGAN 45511,TELP/FAX.(0232)-871142, E-MAIL : INFO@KUNINGANKAB.GO.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Desa dan Kelurahan
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial

© 2022 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan