Kamis, 9 Oktober 2025
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Desa dan Kelurahan
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Desa dan Kelurahan
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial
No Result
View All Result
Pemerintah Kabupaten Kuningan
No Result
View All Result

Vidcon Rapat Koordinasi, Komunikasi Serta Implementasi PPKM dalam Penanganan Covid-19

by Webmaster
11 Januari 2021
in Daerah
Vidcon Rapat Koordinasi, Komunikasi Serta Implementasi PPKM dalam Penanganan Covid-19
Share on FacebookShare on Twitter

Kuningan ,- Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH. Menyelenggarakan Rapat secara Virtual melalui Video Conference dalam rangka Koordinasi Komunikasi serta Implementasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan yang di dampingi Wakil Bupati Kuningan Muhammad Ridho Suganda, Sh., M.Si. dan Sekertaris Daerah Kabupaten Kuningan DR. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si.di Ruang Kerja Kantor Bupati, Senin (11/01/2021).

Rapat tersebut dilaksanakan dengan 2 sesi, sesi pertama di ikuti oleh Asisten Staf Ahli, Kepala Dinas, Kepala  Badan, serta Kepala  Bagian Lingkup Setda. Untuk sesi kedua diikuti oleh seluruh Camat, Kapolsek, Danramil,  dan Seluruh Kepala desa.

Melalui melalui Video Conference Bupati menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil rapat dengan Satgas Covid-19 di Kabupaten Kuningan mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kuningan bertujuan untuk menerapkan kedisiplinan dan penegakkan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

“Tetap menjaga Kesehatan, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), hindari tempat serta undangan-undangan yang menimbulkan keramaian di ruang publik, hindari kontak fisik, dan jangan panik tetapi tetap berwaspada.” ujar Bupati.

Ia juga menjelaskan melalui Surat Instruksi Edaran Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021, memfokuskan pada 2 wilayah yaitu Pulau Jawa dan Bali menjadi tempat berlakukan PSBB, kemudian ditindak lanjuti oleh Gubernur Jawa Barat No. 443/x/10 tentang PSBB secara proporsional di Jawa Barat dalam rangka penanganan Covid-19 untuk pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di 27 kabupaten kota di Jawa Barat, dan terdapat 7 kabupaten kota yang mendapatkan penanganan khusus.

“Alhamdulillah, tindak lanjut dari surat keputusan gubernur ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 72 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan masyarakat. dengan keputusan harus melasanakan PSBB, tetapi secara situasional, disitu juga tersurat dan tersirat PSBB dilakukan secara parsial yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi kewilayahan.” Ujarnya.

Maka dari itu Kabupaten Kuningan juga akan memberlakukan sistem zonasi di wilayah tertentu yang memiliki peningkatan penyebaran Covid-19. “Nantinya, kami akan menerapkan zonasi untuk ditetapkan sebagai zona aman, zona waspada dan zona bahaya. Serta ada beberapa kecamatan yang berstatus zona merah sehingga akan mendapatkan penanganan yang berbeda.” Tambahnya

Sementara Wakil Bupati Kuningan Muhammad Ridho Suganda, Sh., M.Si. menyampaikan, Dengan adanya surat edaran maka 2 minggu kedepan dapat terlihat progres Covid-19 di seluruh Kecamatan.

“Saya dan bapak bupati akan melaksanakan monitoring dalam 2 minggu kedepan guna melihat adanya penurunan atau kenaikan, tetapi mudah-mudahan jika kita sama-sama disiplin covid-19 ini akan semakin berkurang.” ujar Wakil Bupati Kuningan Muhammad Ridho Suganda, Sh., M.Si.

Bupati juga menghimbau apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala Covid-19, segera lapor ke Unit Kesehatan terdekat seperti Puskesmas atau Rumah Sakit.  Sementara untuk Pengawasan mengenai isolasi mandiri bagi masyarakat yang positif Covid-19 akan diperketat oleh Puskesmas dengan berkoordinasi bersama Satgas Covid-19.

Untuk di lingkungan Pemerintahan, Ia juga menghimbau untuk melakukan rapat koordinasi secara virtual atau rapat biasa dengan kapasitas 50%. Kebijakan WFH dan WFO dengan tetap memperketat protokol kesehatan.

“sedangkan untuk kegiatan ibadah masih diizinkan dengan kapasitas 50% dengan menjaga protokol Kesehatan. Sementara untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) kembali dilaksanakan secara Daring, untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan arahkan aparatur di tingkat Kecamatan untuk memonitor KBM, apakah terlaksana dengan baik atau tidak.” Ujarnya

Selain itu, untuk Pusat Pembelajaan, kafetaria, warung kopi, dan rumah makan akan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Sementara Pasar Tradisional tetap dikontrol oleh Satgas Covid-19 dengan menerapkan kapasitas 50% dengan ketat, sedangkan untuk Objek wisata ditutup total dari tanggal 11 Januari hingga 18 Januari 2021.

Sebelum mengakhiri rapat, Bupati meminta kesediaan dan penugasan untuk dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab, karena pada dasarnya camat serta desa dengan seluruh jajarannya merupakan satu kesatuan Satgas Covid-19 pada tingkatannya masing-masing.

“maka dari itu saya mengeluarkan surat edaran Bupati Kuningan No. 443/36/HUKUM Tentang Penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam penanganan Covid-19 untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab” Pungkasnya. (BID/IKP/DISKOMINFO)

Related Posts

PORSENITAS Dan Pameran Produk unggulan KUNCI BERSAMA Resmi di Buka, Indramayu Jadi Tuan Rumah Gelaran KE 12

Porsenitas di Indramayu, Bupati Dian: Wujud Semangat Kebersamaan dan Kolaborasi antar Daerah

8 Oktober 2025
PORSENITAS Dan Pameran Produk unggulan KUNCI BERSAMA Resmi di Buka, Indramayu Jadi Tuan Rumah Gelaran KE 12

PORSENITAS Dan Pameran Produk unggulan KUNCI BERSAMA Resmi di Buka, Indramayu Jadi Tuan Rumah Gelaran KE 12

8 Oktober 2025
Panen Perdana Demplot Ubi Jalar: BAKTI TASKIN Dorong Kemandirian Pangan dan Kesejahteraan Petani

Panen Perdana Demplot Ubi Jalar: BAKTI TASKIN Dorong Kemandirian Pangan dan Kesejahteraan Petani

7 Oktober 2025
Lepas Kontingen Porsenitas dan Pornas, Bupati Dian : Pantang Menyerah, Kendati Ditengah Kerterbatasan

Lepas Kontingen Porsenitas dan Pornas, Bupati Dian : Pantang Menyerah, Kendati Ditengah Kerterbatasan

6 Oktober 2025
Next Post
Donor Darah Sebanyak 75 Kali, 8 DDS (Donor Darah Sukarela) Terima Penghargaan

Donor Darah Sebanyak 75 Kali, 8 DDS (Donor Darah Sukarela) Terima Penghargaan

  • Pasar Ciputat Kini Pangling, Bupati Dian Optimis Dongkrak Omzet Pedagang

    Pasar Ciputat Kini Pangling, Bupati Dian Optimis Dongkrak Omzet Pedagang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gagah, Domba Kuningan Masuk Final Seni Ketangkasan Domba Garut Piala Presiden, kalahkan Ribuan Peserta Kualifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tour de Linggarjati Kuningan, Inilah Deretan Juara Hari Pertama!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Tertunda, Karnaval Budaya Harjad Kuningan akan Digelar 5 Oktober

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembalap Iran Elahe: Tour de Linggarjati 2025 Jadi Pengalaman Istimewa

    1 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Sosial

© 2025, SITUS RESMI PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN.
DIKELOLA OLEH DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN KUNINGAN
JALAN ARUJI KARTAWINATA NO.15 KUNINGAN 45511,TELP/FAX.(0232)-871142, E-MAIL : INFO@KUNINGANKAB.GO.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kuningan
    • Kilas Sejarah Kuningan
    • Lambang Daerah
    • Visi dan Misi
    • Sasanti Daerah dan Moto Juang Kuningan
    • Letak dan Keadaan Geografis
    • Peta Administratif
  • Pemerintahan
    • Bupati Kuningan
    • Wakil Bupati Kuningan
    • Sekretariat Daerah
    • Staf Ahli Bupati
    • SKPD
    • Kecamatan
    • Desa dan Kelurahan
    • Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD)
      Kabupaten Kuningan Tahun 2024.
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029
    • Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah
  • Legislatif
  • Produk Hukum
  • Wisata
  • Open Data
    • Ekonomi
    • Infrastruktur
    • Kemiskinan
    • Kependudukan
    • Kesehatan
    • Lingkungan Hidup
    • Pariwisata dan Kebudayaan
    • Pemerintah dan Desa
    • Pendidikan
    • Sosial

© 2022 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan